Halaman

Rabu, 13 Oktober 2010

Manual install XOOPS CMS

Jangan memiliki situs Xoops belum? Dapatkan Free instalasi profesional Xoops dan web hosting dengan paket hosting Xoops
Dalam rangka untuk menginstal aplikasi CMS Xoops secara manual, ikuti petunjuk langkah-demi-langkah di bawah ini:
Langkah 1: Download file instalasi Xoops.

Langkah 2: Upload di folder public_html akun Anda. Anda dapat melakukan itu melalui klien FTP seperti FileZilla atau melalui cPanel -> File Manager -> Upload file (s) . Setelah instalasi selesai, skrip ini akan dapat diakses setelah Anda pergi ke direktori instalasi yourdomainname.com. Alternativelly Anda dapat membuat subfolder dan upload ada file instalasi. Instalasi akan Xoops kemudian tersedia di bawah yourdomainname.com / subfolder.

Langkah 3: Setelah anda berada di File Manager, silahkan arahkan ke paket Xoops upload dan ekstrak paket Xoops dengan mengklik pada link Extract. Ini akan membuat subfolder beberapa. The CMS Xoops file instalasi akan terletak di bawah folder htdocs. Jika Anda ingin, Anda dapat memindahkan file satu tingkat di direktori yang diinginkan. Pilihan lainnya adalah untuk mengekstrak file di komputer Anda dan kemudian meng-upload konten ke folder yang diinginkan melalui FTP .

Langkah 4: Ubah hak akses file untuk 755 untuk semua file dan folder kecuali Xoops yang berikut: upload /, cache /, templates_c /, mainfile.php, xoops_data /, xoops_data / configs /, xoops_data / cache /, xoops_data / cache / xoops_cache /, xoops_data / cache / smarty_cache / dan xoops_data / cache / smarty_compile / seharusnya. Mereka tetap 777. This can be done through an FTP client or from cPanel -> File Manager -> File permissions . Ini dapat dilakukan melalui klien FTP atau dari cPanel -> File Manager -> Hak akses berkas .

Langkah 5: Sekarang Anda harus membuat database MySQL untuk Xoops. Anda dapat melakukannya dari cPanel -> MySQL Databases. Anda harus membuat database baru dan menambahkan pengguna baru untuk itu - klik di sini untuk mempelajari cara membuat database MySQL dan user .

Langkah 6: Navigasikan ke URL dari situs Xoops Anda dan menjalankan indeks.php. Berkas (contoh untuk http://yourdomainname.com/index.php

Macam-macam CMS

Macam - macam CMS yang sering digunakan ataupun sudah berkembang di Surakarta seca fasilitas hampir sama
  1. Joomla ( www.joomla.org )
  2. Drupal ( http://drupal.org )
  3. Mamboo ( http://mamboserver.com/ )
  4. Word Pres ( http://wp-cms.com )
  5. PHP-Nuke ( http://phpnuke.org/ )
  6. CMSMS ( http://dev.cmsmadesimple.org/project/files/6#package-1 )
  7. ImpressCMS ( http://impresscms.org/ )
  8. MiaCMS ( http://miacms.org/ )
  9. eZ Publish ( http://ez.no/ )
  10. Xoops ( http://www.xoops.org/ )
  11. AdaptCMS Lite ( http://adaptcms.com/ )
  12. Aqua CMS ( http://adaptcms.com/ )
  13. AuraCMS ( http://auracms.org/ )
  14. ANS (AchedyNewsSystem) ( http://opensource-indonesia.com/kioss.php/download.php?req=viewdownloaddetails&lid=37 )

Rabu, 29 September 2010

Kementerian Kominfo Bantah Menyetujui Festival Gay

JAKARTA (Arrahmah.com) - Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film bertema homoseksual, Q! Film Festival ditampik pihak Kementerian Kominfo.

Melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, juru bicara Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyangkal adanya kegiatan sponsor maupun persetujuan terhadap pelaksanaan Festival tersebut. Selanjutnya, Kementrian Kominfo, menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan itu.

Pertama, tidak benar bahwa Kementerian Kominfo telah telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.

Kedua, memang benar, bahwa pada tanggal 22 September 2010 ada seorang wartawan AFP yang menanyakan masalah penyelenggaraan festival tersebut.

Menurut Kementerian Kominfo, di Indonesia yang namanya festival film sudah cukup sering diadakan baik nasional maupun internasional, termasuk yang diselenggarakan oleh instansi yang permanen terkait maupun lembaga-lembaga kebudayaan asing seperti CCF, Erasmus Huis dan Guthe Institute.

Namun demikian, apapun jenis dan format festival film tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan etika serta norma sosial, budaya dan keagamaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, selain harus berhadapan dengan ketentuan yang berlaku, juga mudah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

“Kementerian Kominfo sama sekali tidak dalam kapasitas untuk memberikan persetujuan atau tidak, karena tugas pokok dan fungsi Kementerian Kominfo sama sekali tidak terkait dengan masalah ferfilman. Bidang tersebut menjadi kewenangannya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.”

Kementerian Kominfo juga mengatakan, sangat tidak mungkin bagi pihaknya memberikan sponsorship atau persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.

“Saat ini, khususnya sejak tanggal 10 Agustus 2010, Kementerian Kominfo masih terus melakukan kegiatan upaya konkret pemblokiran situs porno pada layanan internet dengan seluruh penyelenggara ISP di Indonesia. Sehingga tidak mungkin Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada kegiatan apapun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan etika masyarakat yang berlaku.” (hid/arrahmah.com)


http://arrahmah.com/index.php/news/read/9314/kementerian-kominfo-bantah-menyetujui-festival-gay#ixzz10snuCiOF

Sebelum Jadi UU, 2 PBM Harus Diuji Publik

JAKARTA (Arrahmah.com) - Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jajat Burhanudin, mengatakan, peraturan bersama dua menteri yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah harus di uji publik terlebih dahulu sebelum dijadikan undang-undang.

"Sebelum peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8/2006 dan No.9/2006 dijadikan Undang-Undang, isi dari peraturan tersebut harus di uji publik, sehingga tidak menjadi masalah ke depannya," katanya, di Jakarta, Selasa, menanggapi usulan Menag Suryadharma Ali itu.

Semua elemen masyarakat, menurut dia, baik tokoh lintas agama dan lainnya harus dilibatkan dalam pembentukan peraturan bersama dua menteri (PBM) menjadi UU. Ia menyayangkan pernyataan Menag Suryadharma Ali yang menyatakan peraturan bersama dua menteri itu tidak perlu direvisi.

Padahal seharusnya Menag bisa menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu dan melakukan kajian, baru bisa menyatakan apakah PBM itu perlu direvisi atau tidak. "Yang terpenting, pemerintah harus terbuka sebelum menjadikaan PBM sebagai UU dan perlu uji publik," tegasnya.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan peraturan bersama dua menteri yang mengatur mengenai rumah ibadah jika ditingkatkan menjadi undang-undang akan lebih baik. "Peraturan bersama dua menteri itu tidak ada masalah sehingga tidak perlu direvisi, apalagi dicabut," kata Suryadharma Ali pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR beberapa hari lalu.

Peraturan bersama dua menteri tersebut adalah, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2006 dan No 9 tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Suryadharma menjelaskan, peraturan bersama dua menteri yang mengatur soal rumah ibadah tidak ada masalah.

Konflik antarumat beragama di Bekasi, Jawa Barat, kata Jajat, disebabkan oleh faktor lain, bukan disebabkan oleh keberadaan peraturan bersama dua menteri. "Peraturan bersama dua menteri tidak ada masalah. Jika setiap ada pelanggaran kemudian aturannya diubah, itu namanya bukan peraturan. Logikanya tidak bertemu," ujarnya.

Meskipun peraturan bersama bersama dua menteri itu tidak ada masalah, kata dia, jika ada keinginan dari DPR untuk meningkatkan statusnya menjadi undang-undang, maka hal itu lebih baik. Menurut dia, peraturan bersama dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah diberlakukan untuk seluruh agama yang ada di Indonesia, bukan hanya untuk agama tertentu saja, sehingga tidak ada diskriminasi.

"Konflik antarumat beragama yang terjadi di Bekasi, tidak ada kaitannya dengan keberadaan peraturan bersama dua menteri mengenai rumah ibadah," tegasnya. (rep/arrahmah.com)


http://arrahmah.com/index.php/news/read/9315/sebelum-jadi-uu-2-pbm-harus-diuji-publik#ixzz10soHUJSM

Polri: Negara Luar Bantu Densus 88 Bukan Berupa Uang

JAKARTA (Arrahmah.com) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan Polri mendapatkan bantuan dari luar negeri untuk penanganan antiteror berupa fasilitas pelatihan dan peralatan. "Bantuan itu berupa fasilitas pelatihan, peralatan. Tidak ada berupa uang operasional," ujar Yoga saat dihubungi Republika pada Selasa (28/9/2010).

Menurut Yoga, alat bantu tersebut seperti intercept atau alat penyadap dan pelatihan antiteroris yang didapatkan dari Australia dan Amerika Serikat. Selain itu, ungkapnya, terdapat pelatihan-pelatihan tentang antiteror untuk anggota Densus ke negara-negara luar.

Yoga pun tidak mengetahui secara pasti berapa nilai peralatan dan pelatihan yang didapatkan dari negara-negara tersebut. Namun, Yoga mengungkapkan nilai bantuan bisa hingga miliaran rupiah. Selain itu, Yoga mengaku tidak dapat memastikan apakah tahun depan akan ada bantuan-bantuan serupa dari negara-negara sahabat. "Itu tergantung pemerintah negara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Yoga pun menyambut positif adanya usulan dari Ketua Umum Partai Golkar, Abu Rizal Bakrie, soal penambahan anggaran untuk Densus. Meski demikian, tuturnya, Polri sedang mengevaluasi apa yang sedang bekerja di lapangan dan kebutuhan-kebutuhan apa yang diperlukan untuk operasi antiteror ke depan. (rep/arrahmah.com)


http://arrahmah.com/index.php/news/read/9316/polri-negara-luar-bantu-densus-88-bukan-berupa-uang#ixzz10sobNqR5